Mahasiswa KKL Prodi PPKn Universitas Ivet Semarang Kunjungi MK
Dilansir dari rutanjeneponto.com Mahkamah Konstitusi terima kunjungan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas IKIP Veteran (Universitas Ivet) Semarang, Selasa, (4/7/2023). Rombongan di terima Asisten Ahli Hakim Konstitujsi, Erlina MC Sinaga.
Kepada para mahasiswa, Erlina mengatakan inspirasi basic pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) sudah tersedia jauh sebelum saat adanya instansi MK terbentuk, yakni bermula terhadap Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan UU yang menyesuaikan pengangkatan Hakim Agung di dalam persoalan Marbury melawan Madison. Sebelumnya MA Amerika termasuk menguji UU pengenaan pajak atas muatan kereta api terhadap konstitusi Amerika. Pada 1902, mengetahui Erlina, MK Austria jadi instansi peradilan pertama untuk menguji UU terhadap UUD yang masih berdiri sampai saat ini.
Ide pembentukan MK sudah tersedia sejak awal kemerdekaan MK. Anggota BPUPKI saat itu, Mohamad Yamin, mengusulkan pembentukan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhadap UUD. Namun usulan selanjutnya ditolak oleh Supomo bersama dengan alasan saat itu Indonesia menganut jatah kekuasaan, bukan pembelahan kekuasaan.
Pasca gerakan reformasi tahun 1998, di dalam amendemen UUD 1945 keluar usulan untuk membentuk MK bersama dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan instansi negara yang kewenangannya disebut di dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil penentuan umum, dan juga harus memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.
Terkait bersama dengan bidang pendidikan, Erlina mengutarakan pernah tersedia seorang guru mengajukan pengujian UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tentang bersama dengan anggaran pendidikan. Meski keinginan selanjutnya ditolak, tapi MK di dalam putusannya memperlihatkan UU APBN selanjutnya inkonstitusional terkecuali anggaran pendidikan tidak sesuai bersama dengan yang sudah ditentukan di dalam UUD sebesar 20%.
Unismuh Makassar dan Perpustakaan Nasional Teken Nota Kesepahaman
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dengan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) di tandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Upacara penandatanganan ini diselenggarakan di Aula Perpunas Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, dan Wakil Rektor I Unismuh Abd Rakhim Nanda adalah pihak yang secara segera di tandatangani nota tersebut. Kepala UPT Perpustakaan Unismuh, Nursinah, turut ada mendampingi dalam acara ini.
Bukan cuma dengan Unismuh, Perpusnas termasuk memperluas kerja samanya dengan penandatanganan MoU dengan sejumlah mitra. Beberapa di antaranya adalah Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia, Universitas Indo Global Mandiri (UIGM), Akademi Bakti Kemanusiaan Palang Merah Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Universitas Muhammadiyah Bandung, Institut Agama Islam Yasni Muara Bungo, Universitas Nahdlatul Ulama, Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional, dan juga STIKes RSPAD Gatot Subroto. Acara penandatanganan ini turut dirangkaikan dengan peluncuran buku bertajuk “Mastini Hardjoprakoso (Memorial Peletak Fondasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)” yang menyoroti kontribusi vital Mastini Hardjoprakoso dalam membangun fondasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Penandatanganan kerjasama ini menegaskan posisi dan peran strategis perpustakaan Unismuh dalam menunjang proses pembelajaran. Perpustakaan Unismuh sudah sukses raih prestasi dengan raih akreditasi A berasal dari Perpusnas, dan kerjasama ini diharapkan bisa memperkuat prinsip mereka dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik. Ruang lingkup kerjasama pada Perpusnas dan Unismuh meliputi kerjasama dalam pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi. Kerja mirip itu termasuk meliputi pengembangan sumber daya perpustakaan, dan pengembangan sumber daya manusia dan teknologi di bidang perpustakaan.